SN Terlibat Penganiayaan Anak, Ini Pelakunya

SN Terlibat Penganiayaan Anak, Ini Pelakunya
Petugas Polres Sibolga meringkus SN (43) pelaku penganiayaan anak perempuan yang masih di bawah umur. (ANTARA/HO)

jpnn.com, SIBOLGA - Pria SN (43) ditangkap polisi dari Satuan Reskrim Polres Sibolga atas dugaan penganiayaan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Korban penganiayaan merupakan warga salah satu kelurahan di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Sementara pelaku SN adalah warga Jalan Kuda Laut, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin mengatakan pelaku ditangkap polisi berdasarkan laporan YSS (37), warga Kota Sibolga.

Pelaku SN ditangkap personel Satuan Reskrim pada Selasa (13/7) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Pari arah laut, Kelurahan Pasar Belakang.

SN dilaporkan atas dugaan pemukulan pada bagian lengan kanan korban yang masih berumur 13 tahun.

Pemukulan dilakukan SN menggunakan sandal sebanyak tiga kali.

Konon, pelaku juga menjambak rambut korban dengan menggunakan tangan kiri, dan mendorong kepalanya ke dinding rumah.

AKP Sormin menyebut SN ditangkap polisi setelah terlibat kasus penganiayaan anak atau KDRT. Pelaku memukul, menjambak, dan membenturkan kepala korban...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News