Soal 2 Oknum Polisi Penganiaya Bryan, Perintah Kapolda Tegas: Segera Proses Hukum

Soal 2 Oknum Polisi Penganiaya Bryan, Perintah Kapolda Tegas: Segera Proses Hukum
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto. Foto: ANTARA/Luqman Hakim

Setelah memeriksa para saksi, kata dia, polisi akan melakukan gelar terhadap perkara itu.

Sebelumnya, Kepala Polres Sleman, AKBP Achmad Imam Rifai, mengatakan, berdasarkan keterangan dua orang saksi, kasus yang terjadi pada Sabtu (4/6) pukul 01.30 WIB itu dipicu adu mulut antara Kusuma dengan pengunjung Cafe Holywings Jogja, yang berujung perkelahian.

Mengetahui kejadian itu, kata dia, petugas keamanan kafe kemudian membawa Kusuma ke Polres Sleman.

Ia kemudian dibawa ke Piket Reskrim Polres Sleman bersama dengan saksi.

"Saat diamankan korban melarikan diri ke arah keluar Polres Sleman dan sempat tertabrak mobil yang berlalu-lalang," kata Rifai.

Ia juga menyebutkan, Propam Polda DIY telah memeriksa atas kasus dugaan pemukulan terhadap korban oleh oknum polisi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan versi keluarga Kusuma, disebutkan sekitar pukul 02.00 WIB pada Sabtu, dia diprovokasi seseorang bernama Carmel, dan berujung pada perkelahian di depan parkiran Holywings.

"Saat itu, Carmel memanggil temannya yang bernama Leo yang kemudian mengumpulkan seluruh security, preman, tukang parkir, provost dan PM untuk memprovokasi Kusuma," kata perwakilan keluarga itu, Anung Prajotho, melalaui keterangan tertulis pada Sabtu (4/6).

Dua oknum polisi berinisial AR dan LV, yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma, pada Sabtu (4/6) tengah diproses hukum Propam Polda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News