Soal 2 Oknum Polisi Penganiaya Bryan, Perintah Kapolda Tegas: Segera Proses Hukum
Minggu, 05 Juni 2022 – 22:21 WIB
Saat perkelahian, kata dia, Kusuma dihajar kurang lebih selama satu jam oleh sekitar 20 orang, dan ada juga oknum polisi.
Setelah keadaan agak kondusif, kata dia, Kusuma dan temannya, Albert, diberikan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan masalah itu dengan Carmel dan Leo di Polres Sleman.
Baca Juga: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
"Saat berada di Polres, Bryan dan Albert terus mendapatkan siksaan dan pukulan. Saat itu, Albert meminta pertolongan dari polisi lain yang berada di Polres, namun hanya dilihat saja, dan mereka tidak memberikan pertolongan. Saat itu, identitas dan HP Albert dan juga Bryan disita polisi," kata Prajotho.(antara/jpnn)
Dua oknum polisi berinisial AR dan LV, yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma, pada Sabtu (4/6) tengah diproses hukum Propam Polda.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka
- Afgan, Lyodra, dan Kunto Aji Meriahkan Festival Pesona Nusantara di Yogyakarta