Soal 34 TKA Tiongkok Masuk Indonesia, Sahroni Mengingatkan Yasonna Laoly Memegang Komitmen
Puluhan TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.
WNA asal Tiongkok tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Citilink kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri atas 34 WNA dan tiga orang warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, terdapat 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soekarno Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ujarnya.
Angga memastikan seluruh WNA asal Tiongkok tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan sesuai Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19 dan diperluas lagi selama PPKM dengan terbitnya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 serta awak alat angkut. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ahmad Sahroni meminta Imigrasi dan Yasonna Laoly menjelaskan alasan mengizinkan 34 TKA Tiongkok masuk ke Indonesia di masa PPKM. Sahroni mengingatkan Yasonna memegang komitmen sebelumnya dengan tegas yang mengeluarkan aturan larangan masuk TKA ke Indonesi
Redaktur & Reporter : Boy
- Sahroni Ingin RUU Perampasan Aset Maksimal Berantas Korupsi: tetapi Aparat Tak Sewenang-wenang
- Kapal Isi Narkoba Ditangkap di Kepri, Sahroni Minta Pengamanan Jalur Laut Diperketat
- Pemerasan WNA oleh Oknum Imigrasi Diduga Masih Terjadi setelah OTT KPK, Waduh
- KPK Bongkar Praktik Pemerasan WNA di Kantor Imigrasi Pasca-OTT Juni 2026
- 2 Polisi Dipecat Gegara Narkoba dan Penipuan, Sahroni: Semua Pelanggaran Diborong, Pidana Berat
- Pengawasan WNA di Bali Mesti Dievaluasi, Jangan Viral Dulu Baru Bertindak
JPNN.com




