BPK Apresiasi Kinerja Yasonna Laoly

BPK Apresiasi Kinerja Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama jajaran BPK. Foto: dok BPK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020.

WTP adalah opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara.

Opini ini diterbitkan apabila laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material.

Laporan hasil pemeriksaan BPK dengan opini WTP diserahkan langsung Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Bidang Polhukam, Hendra Susanto kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Yasonna H. Laoly di ruang rapat Menkumham pada Senin (28/06).

Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan empat kriteria, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan pengungkapan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).

Dalam mekanismenya, laporan keuangan wajib disampaikan kementerian/lembaga (K/L) kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikonsolidasikan menjadi LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat).

Capaian ini merupakan kali ke delapan bagi KemenkumHAM yang berhasil mempertahankan opini WTP untuk Tahun Anggaran 2020 yang mana setengah lusin dari jumlah tersebut diperoleh secara berturut-turut sejak 2015.

Hasil ini pun melengkapi raihan sempurna terhadap LKPP yang juga menggondol penghargaan serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, laporan keuangan LKPP Tahun 2020 mendapatkan opini WTP untuk kelima kalinya diperoleh pemerintah sejak 2016.

Dalam enam tahun terakhir, sejak 2015 hingga sekarang, KemenkumHAM berturut-turut meraih opini WTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News