Soal AKBP Brotoseno, Tim Peneliti Sudah Memberi Rekomendasi kepada Kapolri, Ini Isinya
Selasa, 28 Juni 2022 – 16:22 WIB
Termasuk apakah sidang akan digelar terbuka atau tertutup, juga belum bisa disampaikan.
“Itu teknis, itu nanti Kadiv Propam,” kata Irjen Dedi.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim peneliti terkait hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.
Pembentukan tim itu merupakan rangkaian proses peninjauan kembali putusan kode etik AKBP Brotoseno.
Tim peneliti itu dipimpin oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang. Tim tersebut juga beranggotakan 12 orang dari berbagai divisi. (cr3/jpnn)
Tim peneliti sudah memberikan rekomendasi kepada Kapolri terkait peninjauan kembali putusan etik AKBP Brotoseno. Apa isinya?
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Kapolri Jenderal Listyo Mengimbau Masyarakat Mudik Lebih Awal
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Ajukan PK Kedua ke MA, Adelin Lis Minta Dibebaskan