Soal Anggaran Lem Aibon Rp82 M di DKI, KPK Beri Reaksi Begini

Soal Anggaran Lem Aibon Rp82 M di DKI, KPK Beri Reaksi Begini
Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyoroti adanya anggaran Rp 82 miliar untuk lem aibon dan bolpoin senilai Rp 124 miliar yang masuk dalam Rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) DKI 2020.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sebenarnya fungsi pengawasan sendiri sudah dilaksanakan oleh anggota DPRD Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Jadi kami lebih melihat saat ini dalam konteks proses yang sedang berjalan ini pengawasan dari DPRD menjadi sangat penting agar DPRD bisa menjadi katakanlah mitra yang kritis menjalankan fungsi pengawasannya," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/10) malam.

Febri menambahkan DPRD memiliki tiga fungsi yakni regulasi pembuatan aturan, pengawasan dan penganggaran. Menurut Febri, DPRD harus memelototi anggaran yang dibuat oleh pemerintah.

"Dilakukan secara seimbang agar kalau memang ada persoalan yang terindikasi sejak awal terkait dengan penganggaran maka itu bisa diminimalisasi," ujar Febri.

Febri mengatakan KPK akan siap membantu dalam proses pencegahan untuk meminimalisasi bila terjadi tindak pidana korupsi dalam penganggaran tersebut.

BACA JUGA: Eks Pengacara Habib Rizieq Yakini Prabowo Pasti Loyal kepada Presiden Jokowi

"Terkait deengan peran KPK, KPK tentu dalam konteks tugas pencegahan sangat terbuka jika ada misalkan kebutuhan-kebutuhan meminimalisasi Tipikor dalam konteks pencegahan itu," ungkap Febri. (tan/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyoroti adanya anggaran Rp 82 miliar untuk lem aibon dan bolpoin senilai Rp 124 miliar yang masuk dalam Rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) DKI 2020.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News