Soal Ayat Tembakau, DPR Salahkan Setneg
Kamis, 15 Oktober 2009 – 19:49 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, menilai Sekretariat Negara (Setneg) sebagai pihak yang bertanggungjawab secara teknis terkait hilangnya ayat tentang tembakau di UU Kesehatan. Seperti diketahui, ayat 'tembakau' di UU yang sudah mendapat persetujuan bersama DPR dan pemerintah itu justru hilang saat hendak dimintakan tanda tangan Presiden sebelum resmi diundangkan. Saat didesak apakah hilangnya ayat tembakau itu merupakan tindakan disengaja, Ribka menegaskan, hal itu tidak mungkin terjadi. Kemungkinan terbesarnya, kata politisi PDIP itu, adalah murni kesalahan teknis ataupun administratif.
Adapun ayat tentang tembakau yang hilang itu tercantum di ayat (2) Pasal 113 UU Kesehatan, yang menyebut zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
Baca Juga:
"Kesalahan teknis kemungkinan terjadi di sekretariat negara, karena kondisinya memang pada akhir masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009, semuanya serba buru-buru. Sehingga human error bisa saja terjadi. Dari sisi DPR, bisa yang terkirim itu draf yang belum diperbaiki," ujar Ribka, di DPR Jakarta. Kamis (15/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, menilai Sekretariat Negara (Setneg) sebagai pihak
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali