Soal Ayat Tembakau, DPR Salahkan Setneg

Soal Ayat Tembakau, DPR Salahkan Setneg
Soal Ayat Tembakau, DPR Salahkan Setneg
JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, menilai Sekretariat Negara (Setneg) sebagai pihak yang bertanggungjawab secara teknis terkait hilangnya ayat tentang tembakau di UU Kesehatan. Seperti diketahui, ayat 'tembakau' di UU yang sudah mendapat persetujuan bersama DPR dan pemerintah itu justru hilang saat hendak dimintakan tanda tangan Presiden sebelum resmi diundangkan.

Adapun ayat tentang tembakau yang hilang itu tercantum di ayat (2) Pasal 113 UU Kesehatan, yang menyebut zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.

"Kesalahan teknis kemungkinan terjadi di sekretariat negara, karena kondisinya memang pada akhir masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009, semuanya serba buru-buru. Sehingga human error bisa saja terjadi. Dari sisi DPR, bisa yang terkirim itu draf yang belum diperbaiki," ujar Ribka, di DPR Jakarta. Kamis (15/10).

 

Saat didesak apakah hilangnya ayat tembakau itu merupakan tindakan disengaja, Ribka menegaskan, hal itu tidak mungkin terjadi. Kemungkinan terbesarnya, kata politisi PDIP itu, adalah murni kesalahan teknis ataupun administratif.

JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, menilai Sekretariat Negara (Setneg) sebagai pihak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News