Soal Butur, Komisi II Akan Tanya Mendagri

Soal Butur, Komisi II Akan Tanya Mendagri
Soal Butur, Komisi II Akan Tanya Mendagri
"Kita harus menghindari fenomena pembangkangan terhadap UU. Yang seperti ini bisa mengacaukan tata aturan bernegara dan kecendrungannya tidak melakuan a buse of power (penyalahgunaan wewenang)," ucapnya.

Akbar mengakui untuk kasus di Butur, Mendagri tidak bisa memberikan sanksi atau memecat kepala daerah. Sebab, tidak ada pijakan hukumnya, apalagi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

"Saya sepakat sebetulnya, pada ruang ini (pembangkangan terhadap UU) Mendagri diberi ruang untuk memberhentikan kepala daerah, meskipun banyak ide lain yang saya tidak sependapat dengan Mendagri," kata Akbar yang juga ketua DPP Partai Hanura. (awa/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura, Akbar Faisal menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) yang berupaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News