Soal Butur, Komisi II Akan Tanya Mendagri
Rabu, 30 November 2011 – 01:41 WIB
"Kita harus menghindari fenomena pembangkangan terhadap UU. Yang seperti ini bisa mengacaukan tata aturan bernegara dan kecendrungannya tidak melakuan a buse of power (penyalahgunaan wewenang)," ucapnya.
Baca Juga:
Akbar mengakui untuk kasus di Butur, Mendagri tidak bisa memberikan sanksi atau memecat kepala daerah. Sebab, tidak ada pijakan hukumnya, apalagi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
"Saya sepakat sebetulnya, pada ruang ini (pembangkangan terhadap UU) Mendagri diberi ruang untuk memberhentikan kepala daerah, meskipun banyak ide lain yang saya tidak sependapat dengan Mendagri," kata Akbar yang juga ketua DPP Partai Hanura. (awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura, Akbar Faisal menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) yang berupaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun