Soal Butur, Komisi II Akan Tanya Mendagri
Rabu, 30 November 2011 – 01:41 WIB

Soal Butur, Komisi II Akan Tanya Mendagri
"Kita harus menghindari fenomena pembangkangan terhadap UU. Yang seperti ini bisa mengacaukan tata aturan bernegara dan kecendrungannya tidak melakuan a buse of power (penyalahgunaan wewenang)," ucapnya.
Baca Juga:
Akbar mengakui untuk kasus di Butur, Mendagri tidak bisa memberikan sanksi atau memecat kepala daerah. Sebab, tidak ada pijakan hukumnya, apalagi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
"Saya sepakat sebetulnya, pada ruang ini (pembangkangan terhadap UU) Mendagri diberi ruang untuk memberhentikan kepala daerah, meskipun banyak ide lain yang saya tidak sependapat dengan Mendagri," kata Akbar yang juga ketua DPP Partai Hanura. (awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura, Akbar Faisal menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) yang berupaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara