Soal Butur, Komisi II Akan Tanya Mendagri
Rabu, 30 November 2011 – 01:41 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura, Akbar Faisal menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) yang berupaya memindahkan ibu kota dari Buranga ke Ereke. Menurutnya, tindakan itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap Undang-undang No (UU) No 14 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Butur. Untuk menghindari pembangkangan UU ini, Akbar berjanji akan mempertanyakan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam rapat dengar pendapat (RDP). Menurutnya, tindakan Pemkab Butur tidak bisa dibiarkan karena sikap seperti ini bisa saja merambah ke daerah lain.
"Itu sudah bentuk pembangkangan. UU sudah menyatakan ibu kota Butur sudah di Buranga maka dengan segala konsekuensinya segala aktivitas tetap harus di Buranga, bukan di tempat lain yang bisa memicu konflik," kata Akbar Faisal di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).
Menurut Akbar yang juga mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Kasus Century ini, pembakaran kantor bupati Butur tidak akan terjadi bila Bupati Butur, Ridwan Zakaria patuh terhadap perintah UU. "Terlepas dari anggapan bahwa Buranga tidak layak jadi ibu kota, UU harus dijalankan. Apalagi dalam penyusunan UU pembentukan pemekaran daerah otonom baru itu sudah dikaji mendalam dengan mempertimbangkan banyak aspek," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura, Akbar Faisal menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) yang berupaya
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun