Soal Caleg, KPU Tak Mau Didikte Parpol

Soal Caleg, KPU Tak Mau Didikte Parpol
Soal Caleg, KPU Tak Mau Didikte Parpol
JAKARTA - Rencana partai-partai politik membuat kesepakatan internal bahwa calon legislatif (caleg) peraih suara terbanyak dalam Pemilu 2009 menjadi caleg terpilih tidak akan efektif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menggunakan mekanisme penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut sesuai ketentuan UU Pemilu.

jpnn.com - Menanggapi keputusan parpol membuat keputusan internal penetapan caleg terpilih berdasar suara terbanyak sekalipun, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, penetapan calon terpilih oleh KPU tetap didasarkan pada UU Pemilu. "KPU sesuai UU-nya saja," ujar Hafiz di kantor KPU, Kamis (14/8).

Menurutnya, parpol memang memiliki peluang untuk menentukan sendiri caleg terpilihnya, misal melalui klausul pengunduran diri sebagai caleg. "Tapi konsekwensi, jika ada PAW dia tdk punya hak lagi untuk menjadi calon PAW. Ini yg harus diketahui para calon," ujarnya.

Sementara anggota KPU Endang Sulastri menegaskan, akta notaris yang ditandatangani parpol dengan calegnya tidak mengikat KPU. "Acuan KPU tetap UU. Tanda tangan di depan notaris itu hanya mengikat pihak-pihak yang tanda tangan. KPU tidak bisa begitu saja menetapkan caleg terpilih seperti keinginan parpol," ujar Endang.

Menurutnya, jika yang diinginkan parpol adalah suara terbanyak dan bukan nomor urut maka hal itu dikembalikan kepada komitmen masing-masing caleg untuk mengundurkan diri jika suaranya kalah banyak dari caleg satu parpol lainnya.

Yang pasti, caleg terpilih yang berkomitmen memberikan kursinya ke caleg peraih suara lebih banyak harus mengajukan pengunduran diri ke KPU sebelum dilantik. "Kita akan proses surat pengundurannya. Jadi tidak bisa karena suaranya terbanyak lantas ditetapkan sebagai calon terpilih," tukasnya.

Sedangkan anggota KPU Putu Artha mengatakan, KPU tidak mau disalahkan karena melanggar UU. " UU Pemilu tidak begitu (caleg peraih suara terbanyak otomatis menjadi caleg terpilih. Parpol harus memberikan penjelasan ke masyarakan bahwa soal pencalegan harus sesuai UU," cetusnya.(ara)


JAKARTA - Rencana partai-partai politik membuat kesepakatan internal bahwa calon legislatif (caleg) peraih suara terbanyak dalam Pemilu 2009 menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News