Syaukani Ingin Dihukum di Kampungnya

Syaukani Ingin Dihukum di Kampungnya
Syaukani Ingin Dihukum di Kampungnya
JAKARTA- Mau tak mau mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hassan Rais harus menerima vonis kasasi  Mahkamah Agung selama 6 tahun penjara. Sebelum dieksekusi KPK, ada keinginan terpendam dari bupati kabupaten terkaya di Indonesia ini yang belum terkabul. "Bapak ingin jalani hukuman di Tenggarong (ibukota Kukar). Bukan di Bandung atau Jakarta," kata putri kedua Syaukani, Rita Widyasari.

jpnn.com - Menurut Rita, keinginan itu muncul lebih karena Syaukani ingin lebih dekat dengan keluarga dan kerabat yang sudah ditinggalkan hampir 1,5 tahun sejak ayahnya  ditahan KPK, Maret 2007. Diakui Rita, pihak keluarga sempat berkeinginan agar mantan bupati kabupaten terkaya di Indonesia ini dipindah ke Bandung daripada Lapas Cipinang Jakarta. "Kita punya rumah di Bandung waktu saya kuliah dulu. Tapi setelah dipikir-pikir bagusnya tetep ke Tenggarong," ucap Rita.

Vonis kasasi lebih berat 2 tahun dibanding tahap banding dan Pengadilan Pertama Tipikor. Syaukani didakwa telah melakukan 4 korupsi yang merugikan negara hingga Rp 120 miliar selama menjabat 2001-2005. Keempat modus korupsi itu adalah mengeluarkan SK Bupati tentang pembagian uang perangsang dari dana bagi hasil migas, penggunaan APBD untuk pembayaran lahan bandara Loa Kulu dan studi kelayakan bandara,  keempat penggunaan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi pada 2005. (pra)

 


JAKARTA- Mau tak mau mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hassan Rais harus menerima vonis kasasi  Mahkamah Agung selama 6 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News