Soal Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Pidana Ini Sebut Kelainan Laki-Laki
Minggu, 21 Agustus 2022 – 16:30 WIB

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar membahas dugaan motif pembunuhan Brigadir J. Foto: dokumen JPNN.com
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berharap Polri segera mengungkap motif pembunuhan berencana Brigadir J, simak selengkapnya.
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi