Soal Go-Jek, Anggota DPR: Pemerintah tak Berinovasi, Bisanya Melarang

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Yuke Yurike mendorong pemerintah membuat payung hukum yang khusus mengatur transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek, Uber Taxi, Grab Taxi, dan semacamnya.
Sebab, transportasi berbasis aplikasi memberikan kemudahan terhadap masyarakat. "Harus dibuat satu payung hukum khusus untuk hal seperti ini," kata Yuke kepada wartawan, Jumat (18/12).
Politikus PDIP ini menjelaskan, dalam aturan tersebut transportasi berbasis aplikasi bisa disebut angkutan umum khusus. Menurut dia, transportasi berbasis aplikasi harus tetap ada.
"Karena bukan murahnya yang dicari, tapi kepraktisan dan kemudahan aja yang akhirnya jadi booming dan banyak orang butuh serta terbantu oleh keberadaannya," ucapnya.
Lagipula, Yuke menambahkan, aplikasi itu bisa memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat. "Seharusnya inovasi-inovasi ini dilakukan oleh pemerintah sendiri," ungkapnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Yuke Yurike mendorong pemerintah membuat payung hukum yang khusus mengatur transportasi berbasis aplikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan