Soal Iklan Kampanye, Yang Berhak Hanya KPU, Paslon?

Soal Iklan Kampanye, Yang Berhak Hanya KPU, Paslon?
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) Syahrani Somadayo menegaskan, pemasangan iklan pasangan calon (paslon) di media hanya dapat dilakukan oleh KPU atau melalui persetujuan KPU.

“Paslon dilarang memasang iklan di media massa. Yang berhak itu hanya KPU. Jika ada Paslon memasang iklan di media cetak tanpa persetujuan KPU bisa dikenai sanksi,“ terang Syahrani di ruang kerjanya, Selasa (3/1).

Dijelaskan, sesuai aturan pilkada, pelaksaan kampanye akan dibagi menjadi dua fase, yakni fase tertutup dan fase terbuka.

“Nah, untuk pemasangan iklan kampanye pada media massa, hanya boleh dilakukan saat kampanye terbuka, dan itu oleh KPU atau lewat persetujuan KPU,” katanya.

Menurutnya, dalam pemasangan iklan kampanye, desain atau bahan kampanye disiapkan langsung oleh paslon, tim kampanye ataupun partai politik (parpol) pengusung. Namun, sebelum dimasukkan ke media massa, harus divalidasi oleh KPU.

”Setelah itu barulah iklan tersebut disampaikan ke media. Untuk pemasangannya bisa dilakukan 14 hari sebelum memasuki minggu tenang. Kalau kedapatan melanggar, ancamannya adalah paslon bisa diskualifikasi,” tandasnya.

Larangan pemasangan iklan kampanye itu, lanjut Syahrani, tercantum dalam PKPU Nomor 12 tahun 2016 Pasal 1 ayat 22. “Untuk sekarang, yang diperbolehkan itu berita-berita terkait paslon. Kita berharap media bisa memberikan ruang yang sama bagi semua paslon,“ tambahnya.(mg-01/jfr)


JPNN.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) Syahrani Somadayo menegaskan, pemasangan iklan pasangan calon (paslon)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News