Soal Isu MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Wakil Ketua MPR: Semoga Tidak Benar

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menanggapi soal isu Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Isu tersebut viral, konon bersumber dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang sekarang menekuni profesinya sebagai advokat, yakni Denny Indrayana.
“Semoga tidak benar info bahwa MK bakal menyetujui sistem proporsional tertutup," kata Hidayat Nur Wahid melalui keterangan tertulis, Senin (29/5).
Sistem proporsional tertutup merupakan sistem pemilu yang hanya memungkinkan pemilih memilih partai politik saja, bukan calon wakil rakyat secara langsung.
Pemilih nanti hanya mencoblos tanda gambar atau lambang partai dalam surat suara, karena tidak ada calon wakil rakyat pada surat suara.
Menurut politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, jika isu tersebut benar terjadi, MK bisa dinilai tidak konsisten dengan putusannya sendiri pada 2008 lalu yang 'mengarahkan' perubahan sistem Pemilu dari proporsional tertutup ke proporsional terbuka.
Pasalnya, lanjut HNW yang akrab disapa, sesuai ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat.
“Bila benar itu dilakukan, sangat sayang sekali, lembaga pengawal konstitusi malah tidak konsisten benar-benar menjalankan ketentuan konstitusi,” tegas HNW.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid merespons isu MK bakal memutuskan Pemilu 2024 digelar sistem proporsional tertutup, simak selengkapnya
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua