Soal Isu MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Wakil Ketua MPR: Semoga Tidak Benar

Soal Isu MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Wakil Ketua MPR: Semoga Tidak Benar
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid merespons isu MK bakal memutuskan Pemilu 2024 digelar sistem proporsional tertutup. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Meski berharap isu tersebut tidak benar, HNW mengatakan seluruh pemangku kepentingan, terutama DPR, pemerintah maupun KPU perlu bersiap mengambil sikap apabila MK benar-benar mengambil sikap mengabulkan perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

“Bila MK tetap melakukan hal kontroversial itu, DPR dan pemerintah sesuai dengan kewenangannya sebagai pembentuk dan pelaksana undang-undang perlu meluruskan ketidakkonsistenan MK tersebut,” ujarnya.

Salah satu cara meluruskan ketidakkonsistenan tersebut, lanjut HNW, adalah merevisi UU Pemilu untuk menegaskan kembali sistem proporsional terbuka sesuai dengan 'arahan' putusan MK pada 2008 yang diberlakukan dalam tiga kali Pemilu, yakni 2009, 2014 dan 2019.

Menuru HNW, ini langkah yang penting dipertimbangkan untuk diambil agar ketentuan konstitusi Pasal 22E soal Pemilu bahwa pesertanya adalah partai politik dan rakyat sebagai pemilik kedaulatan memilih anggota DPR dan DPRD bukan memilih Partai (sebagaimana dalam sistem tertutup), tetap terkawal dan terlaksana.

"Sekaligus meluruskan apabila MK dinilai tidak konsisten dengan putusannya sendiri yang diputuskan tahun 2008, yang bersifat final dan mengikat,” tegasnya kembali.

HNW mengatakan langkah tersebut perlu diambil berdasarkan keputusan yang sudah disepakati DPR dan pemerintah beserta penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu dan DKPP pada Januari 2023 bahwa pada Pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.

“Kesepakatan ini harusnya dihormati dan dijaga bersama agar seluruh ketentuan Konstitusi dapat benar-benar dikawal dan dilaksanakan dengan yang terbaik,” terangnya.

Apalagi, lanjut HNW, sikap memberlakukan sistem proporsional terbuka itu sejalan dengan kehendak mayoritas rakyat yang disuarakan oleh delapan dari sembilan partai peserta pemilu yang berada di DPR.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid merespons isu MK bakal memutuskan Pemilu 2024 digelar sistem proporsional tertutup, simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News