Soal Johnny Allen, KPK Diminta Turun Tangan
Rabu, 22 Mei 2013 – 23:32 WIB

Soal Johnny Allen, KPK Diminta Turun Tangan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mencermati kemungkinan adanya unsur korupsi dalam kasus penggelapan tanah yang diduga menyeret Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Johnny Allen Marbun. Bahkan, bukan tidak mungkin ada unsur tindak pidana pencucian yang dalam kasus itu.
Menurut Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, biasanya pelaku tindak pidana pencucian uang memang tidak menggunakan nama sendiri ataupun kerabatnya sebagai pemilik aset. “KPK harusnya kini bisa ikut mendalami kasus dugaan pengelapan tanah yang dilakukan Johnny Allen sebagai kasus tindak pidana pencucian uang. Sudah banyak kasus yang ditangani KPK dan sudah banyak harta benda yang disita dari pelaku korupsi oleh KPK meski diatasnamakan orang lain," ujar Neta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5).
Neta menambahkan, potensi kerugian negara bisa saja muncul dalam kasus pembelian tanah yang akan diperuntukkan bagi kepentingan umum. Sebab, pembeli biasanya membeli dengan harga rendah dari masyarakat, namun menjualnya lagi dengan harga tinggi ke pemerintah.
Namun, Neta mengakui bahwa dalam kasus itu memang belum ada pembelian tanah oleh pemerintah. Hanya saja, potensi penyalahgunaan wewenang bisa saja ditemukan KPK. "Ini belum ada jual beli dengan pemerintah.Makanya disini minimal ada potensi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mencermati kemungkinan adanya unsur korupsi dalam kasus penggelapan tanah yang diduga
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh