Soal Kampanye dan Memihak, Saleh Daulay Sebut Hak Politik Presiden Tak Boleh Dihilangkan

Soal Kampanye dan Memihak, Saleh Daulay Sebut Hak Politik Presiden Tak Boleh Dihilangkan
Aspirasi soal pemakzulan Presiden Jokowi. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

"Kan, tidak ada larangan presiden kampanye? Bahkan, penyelenggara pemilu memberikan waktu untuk kampanye. Tidak hanya di Indonesia, di luar negeri juga begitu. Silahkan diperiksa dan dipelajari. Malah aneh sekali jika ada presiden yang mau maju kedua kalinya, lalu ambil posisi netral, tidak berpihak, tidak kampanye," tuturnya.

Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu mengatakan yang dilarang adalah menggunakan fasilitas negara untuk meraih kemenangan.

Oleh karena itu, penggunaan fasilitas harus diawasi secara ketat. Semua pihak diundang untuk melakukan mengawasi. Jika ada pelanggaran, silakan melapor ke pihak pengawas pemilu dan bahkan ke Gakkumdu.

"Sebagai warga negara, presiden harus taat aturan. Tidak boleh melanggar. Tidak boleh berbuat curang. Selama tidak ada pelanggaran, tidak boleh ada larangan yang menghilangkan hak politik presiden," ucapnya menegaskan.

Demikian juga halnya dengan para menteri. Faktanya, kata dia, banyak anggota kabinet yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Gambarnya tersebar di mana-mana.

Mereka juga secara terbuka mengkampanyekan diri dan partainya. Bahkan, melakukan kegiatan-kegiatan persuasif untuk mendekati masyarakat.

"Apa kegiatan kampanye menteri seperti ini mau dilarang? Apa keberpihakan pada diri dan partainya salah? Apa boleh menteri dilarang mencalonkan diri jadi anggota legislatif?" tuturnya mempertanyakan.

Oleh karena itu, Saleh mengajak semua pihak menafsirkan aturan yang ada terkait pemilu secara komprehensif.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan hak politik presiden dan menteri soal kampanye dan memihak dalam Pemilu 2024 tidak boleh dihilangkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News