Soal Kasus Penistaan Agama, Kapitra: Polisi Jangan Tebang Pilih

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera meminta polisi tidak tebang pilih dalam menangani kasus penistaan agama.
Kapitra menyampaikan hal itu setelah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Siber) Bareskrim Polri menetapkan Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.
Setelah Muhammad Kece, polisi menangkap Ustaz Yahya Waloni, Kamis (26/8) kemarin.
Kapitra mengatakan bahwa kasus penistaan agama bisa menimbulkan perpecahan antarumat beragama.
Oleh sebab itu, polisi harus tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.
"Semua agama itu dilindungi oleh konstitusi oleh UUD. Jangan tebang pilih. (Soal) mayoritas, minoritas itu harus hilang di kepala masyarakat, karena ada gap (jarak) di situ, ini enggak boleh," kata Kapitra kepada JPNN.com, Jumat (27/8).
Eks pengacara Habib Rizieq Shihab itu menilai ada yang tidak benar dalam penanganan kasus penistaan agama tersebut.
"Setelah Kece ditangkap ini seolah-olah ada permainan satu-satu, enggak boleh begitu. Ini penegakan hukumnya bias dan interpretatif. Kalau mau tangkap ya tangkap Yahya Waloni ini lebih dini, katanya sudah ada laporan tahun 2019 proses dong, kenapa (baru) sekarang?," ujar Kapitra.
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera meminta polisi tidak tebang pilih dalam menangani kasus penistaan agama, simak selengkapnya.
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba