Soal Kasus Tilap Dana Umat, Anies Akan Cabut Izin Operasional ACT?
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi persoalan izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berada di tangan pemerintah provinsi (pemprov).
Sebagaimana diketahui, izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) milik ACT telah dicabut Kementerian Sosial (Kemensos). Yayasan ACT tak boleh lagi menggalang sumbangan.
Apakah Anies akan melakukan hal yang sama?
Menurut dia, pihaknya baru akan memeriksa izin operasional ACT setelah proses hukum dan audit selesai dilakukan.
“Justru, kalau kami bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, bisa-bisa kami menghakimi berdasarkan opini,” ucap Anies, Minggu (10/7).
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta tak serta-merta langsung mencabut izin operasional ACT.
“Biarkan proses hukum berjalan, audit dilakukan. Kami menghormati proses hukum, apalagi audit. Aturan hukum menjadi rujukan kami,” tuturnya.
Gubernur Anies Baswedan membahas izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berada di tangan Pemprov DKI Jakarta
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Pempus Disebur Bakal Hibahkan Wisma Atlet ke Jakarta
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran