Soal Kasus Tilap Dana Umat, Anies Akan Cabut Izin Operasional ACT?
Tindakan tersebut, kata Anies, mencerminkan sikap yang bertanggung jawab karena mengambil keputusan berbasis data.
“Berbasis kelengkapan informasi, seperti ketika kami menangani Covid. Menangani Covid pakai data,” jelas Anies.
Diketahui, izin operasional ACT sendiri diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.
Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Surat Nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai 25 Februari 2024,'' kata keterangan di laman ACT.
Lembaga kemanusiaan tersebut mengalami gonjang-ganjing akibat adanya penyelewengan dana.
Dalam pemberitaaan yang diterbitkan majalah nasional, disebutkan eks pendiri ACT Ahyudin mendapat gaji Rp 250 juta per bulan.
Selain itu, Ahyudin mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.
Gubernur Anies Baswedan membahas izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berada di tangan Pemprov DKI Jakarta
- Tiru Singapura, Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun Pulau Sampah
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Prihatin Kondisi Nelayan Kerang Hijau, DPRD Kritik Pemprov DKI Jakarta
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka