Soal Kasus Tilap Dana Umat, Anies Akan Cabut Izin Operasional ACT?

Tindakan tersebut, kata Anies, mencerminkan sikap yang bertanggung jawab karena mengambil keputusan berbasis data.
“Berbasis kelengkapan informasi, seperti ketika kami menangani Covid. Menangani Covid pakai data,” jelas Anies.
Diketahui, izin operasional ACT sendiri diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.
Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Surat Nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai 25 Februari 2024,'' kata keterangan di laman ACT.
Lembaga kemanusiaan tersebut mengalami gonjang-ganjing akibat adanya penyelewengan dana.
Dalam pemberitaaan yang diterbitkan majalah nasional, disebutkan eks pendiri ACT Ahyudin mendapat gaji Rp 250 juta per bulan.
Selain itu, Ahyudin mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.
Gubernur Anies Baswedan membahas izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berada di tangan Pemprov DKI Jakarta
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis