Soal Laporan Asusila di Instagram, Polisi Segera Panggil Salah Seorang Member JKT48
Kamis, 12 November 2020 – 15:58 WIB
Dalam foto yang diunggah akun tersebut, laporan Ni Made tercatat dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ tanggal 7 November 2020.
Sayang, dalam laporan tersebut tidak disebutkan secara terperinci terkait dugaan asusila tersebut.
Member JKT48 itu melaporkan pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(mcr3/jpnn)
Polda Metro Jaya akan memanggil salah satu member grup JKT48 yang menjadi korban dugaan asusila yang telah dilaporkannya pada 7 November 2020 lalu.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Meta AI Hadir di Kolom Pencarian Instagram
- Instagram Menguji Coba Fitur Proteksi Konten-Konten Vulgar
- Ronaldo Ucapkan Selamat Idulfitri
- WhatsApp Menyederhanakan Tombol Like Untuk Sebuah Unggahan
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
- Kenali Hoaks dan Misinformasi, Jangan Ditelan Mentah-Mentah