Soal Mantan Koruptor Nyaleg, Mahyudin: Laksanakan Putusan MA

Soal Mantan Koruptor Nyaleg, Mahyudin: Laksanakan Putusan MA
Wakil Ketua MPR Mahyudin saat menyampaikan pengantar Sosialisasi Empat Pilar MPR di Pendapo Kabupaten Trenggalek, Senin (17/9/2018). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, TRENGGALEK - Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif harus dihormati dan dilaksanakan. Menurutnya, sesuai aturan perundang-undangan, eks koruptor boleh menjadi caleg.

“Negara kita adalah negara hukum. Jadi segala sesuatunya harus sesuai perundang-undangan. Kita harus melaksanakan putusan MA,” kata Mahyudin usai menyampaikan pengantar Sosialisasi Empat Pilar MPR di Pendapa Kabupaten Trenggalek, Senin (17/9/2018).

Menurut Mahyudin, UU tidak mengatur soal eks koruptor menjadi caleg. Hanya Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur eks koruptor tidak boleh menjadi caleg. PKPU itu sudah diuji di MA. MA memenangkan para penggugat.

“Artinya, sesuai UU, mantan koruptor boleh menjadi calon legislatif. Kita melaksanakan putusan MA. Kita tidak dalam beropini. Kita hanya melaksanakan putusan MA," ujarnya.

Mahyudin menambahkan jika di kemudian hari dipandang perlu untuk melarang eks koruptor menjadi caleg, maka UU perlu direvisi lebih dulu. Revisi ini bergantung pada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU.

“Jika nanti ke depan dipandang perlu bahwa mantan koruptor tidak boleh menjadi caleg, UU-nya perlu direvisi. DPR bersama pemerintah yang melakukan perubahan," ujarnya.(adv/jpnn)


Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif harus dilaksanakan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News