Soal Masa Jabatan Presiden, Mardani PKS: Ide Prof Yusril Itu Masalah Serius

Soal Masa Jabatan Presiden, Mardani PKS: Ide Prof Yusril Itu Masalah Serius
Mardani Ali Sera. Foto: Dok. PKS

jpnn.com, JAKARTA - Ide anyar pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra soal masa jabatan presiden dikembalikan ke UUD 1945 awal, dinilai Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera sebagai masalah serius.

“Ini masalah serius, tetapi juga bisa kita ubah jika ada konsensus nasional," kata Mardani, Sabtu (3/8), merespons ide Prof Yusril yang ingin masa jabatan presiden selama 5 tahun, dan setelahnya dapat dipilih kembali alias tanpa pembatasan.

Yusril sebelumnya beralasan, bisa saja ada seorang presiden sangat baik yang memegang jabatan sebagai presiden, sehingga mungkin diperlukan waktu lebih dari dua kali, tetapi ada juga presiden yang sekali saja menjabat mungkin orang sudah bosan.

BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra Gulirkan Ide Anyar soal Masa Jabatan Presiden

Nah, Mardani berpendapat bahwa presiden adalah figur yang mendapat tugas paling berat membawa Indonesia menjadi negara maju. Karena itu, apakah jabatannya akan sekali selama depalan tahun, atau kembali tanpa pembatasan dua masa jabatan seperti UUD awal mesti dikaji mendalam.

"Pendapat saya, pastikan pilihan kita mampu membuat demokrasi menghadirkan kesejahteraan. Saya berpendapat itu kaitan eratnya dengan kapasitas presiden terpilih," jelas Mardani.

Wakil ketua Komisi II DPR itu menambahkan, harus ada upaya melakukan perbaikan terhadap sistem demokrasi, sehingga mampu menghadirkan presiden terpilih yang mumpuni dan bisa mensejahterakan rakyat.

"Dua hal yang mesti diperbaiki; turunkan Presidential Thershold hingga membuat banyak calon, dan kedua edukasi publik untuk jadi pemilih cerdas," tandasnya.(fat/jpnn)


Ide anyar pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra soal masa jabatan presiden dikembalikan ke UUD 1945 awal, dinilai Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera sebagai masalah serius.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News