Soal Minimarket, Pemprov DKI Dinilai Lamban

Dewan Ancam Bikin Pansus

Soal Minimarket, Pemprov DKI Dinilai Lamban
Soal Minimarket, Pemprov DKI Dinilai Lamban
Pertimbangannya, sambung politisi asal Partai Gerindra itu, lantaran sudah terlalu banyak pelanggaran terhadap perizinan mendirikan minimarket. Pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha minimarket dinilai lebih besar dibandingkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL). "Pastinya melanggar Perda Ketertiban Umum, Perizinan dan Instruksi Gubernur. Jika pedagang Kaki-5 hanya dinilai mengganggu ketertiban umum digusur, kenapa minimarket tidak bisa," sergah dia.

Seperti diberitakan sebelumnya,verifikasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap minimarket di ibu kota menunjukkan hasil mengejutkan. Data sementara menyebutkan dari 2.162 minimarket yang tersebar di DKI Jakarta, sebanyak 2.095 minimarket diantaranya diketahui melanggar perizinan. Hanya sebanyak 67 minimarket saja yang memiliki izin lengkap dan sesuai Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dan Ingub Nomor 115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Usaha Minimarket.

Ke-67 minimarket yang mempunyai izin lengkap itu, masing-masing 2 minimarket berada di Jakarta Timur, 4 minimarket di Jakarta Selatan dan 61 minimarket ada di Jakarta Utara. Sedangkan sebanyak 1.383 minimarket yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan pendirian minimarket tersebar di 5 wilayah kota. Serta total jumlah minimarket yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak memiliki izin sama sekali ada sebanyak 712 minimarket.

Dari total 712 minimarket, di antaranya sebanyak 131 minimarket yang ditemukan melanggar Perda Nomor 2 tahun 2002 sehingga dipastikan akan ditutup. Minimarket ini ditemukan mempunyai jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional. (rul/ito/jpnn)

JAKARTA - Masalah keberadaan minimarket "bodong" tak kunjung terselesaikan. Kondisi demikian membuat kalangan DPRD DKI gerah. Dalam waktu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News