Soal Nasib Tenaga Honorer di Loteng, Pak Wabup Bilang Begini
Sabtu, 02 Juli 2022 – 18:20 WIB
Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa menjadi salah satu bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah. "Itu sesuai isi dari SE menPAN-RB," tegasnya. (antara/jpnn)
Wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng) HM Nursiah memberikan respons soal nasib tenaga honorer terkait wacana penghapusan honorer pada 2023.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pak Kabid Usul, Langsung menjadi PPPK Begitu Tamat Sekolah
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- Sudah Telanjur Syukuran, NIP PPPK & SK Pengangkatan Tak Kunjung Diberikan
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya