Soal Nasib Tenaga Honorer di Loteng, Pak Wabup Bilang Begini
Sabtu, 02 Juli 2022 – 18:20 WIB

Wakil Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Nursiah (ANTARA/Akhyar)
Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa menjadi salah satu bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah. "Itu sesuai isi dari SE menPAN-RB," tegasnya. (antara/jpnn)
Wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng) HM Nursiah memberikan respons soal nasib tenaga honorer terkait wacana penghapusan honorer pada 2023.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS