Soal Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Ketua Komnas HAM Sentil LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyentil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sentilan ini diungkap Taufan lantaran LPSK sangsi dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat atau J terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
LPSK mengatakan tuduhan soal adanya pelecehan seksual tersebut memiliki banyak kejanggalan.
Menurut Taufan, LPSK hanya bertugas melindungi saksi, korban, serta justice collaborator (JS) dalam hal ini Bharada Eliezer Pudihang atau E.
“Tugas pokok LPSK itu, kan, memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Di kasus ini LPSK hanya memberikan perlindungan kepada Bharada E. Sebaiknya fokus di tugas itu saja,” ucap Taufan saat dihubungi JPNN.com, Senin (5/9) kemarin.
Alumnus Universitas Sumatera Utara ini menyarankan LPSK sebaiknya tidak mengomentari hasil kerja lembaga lain.
Terlebih, dugaan pelecehan seksual memang ditemukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan saat melakukan penyelidikan kasus itu.
“Jangan masuk ke ranah penyelidikan apalagi mengomentari hasil kerja lembaga lain,” kata dia.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyentil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo