Kata Prof Hibnu Soal Beda Komnas HAM & LPSK Terkait Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menanggapi beda keterangan Komnas HAM dan LPSK soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun Komnas HAM menduga kuat ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo itu.
Sementara itu, LPSK melihat banyak kejanggalan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
Prof Hibnu mengatakan ada atau tidaknya pelecehan seksual tersebut harus dikuatkan dengan bukti yang berkualitas.
"Kalau saya berpijak pada ketentuan normatif, artinya di dalam pemeriksaan ada bukti enggak, misalnya pemeriksaan misalkan laporan korban, laporan saksi," kata Hibnu kepada JPNN.com, Senin (5/9).
Hibnu menjelaskan laporan Putri Candrawathi dan keterangan saksi soal adanya pelecehan seksual ialah bukti awal yang harus ditindaklanjuti penyidik.
"Ketika ada bukti-bukti awal ya sampaikan kepada polisi, nanti ini pembuktiannya kalau memang tidak ada (pelecehan oleh Brigadir J) segera direhabilitasi Yosua," ujar Hibnu.
"Sekarang kita bagaimana dengan dugaan-dugaan itu harus ambil tindakan tegas. Bicara hukum, bicara bukti, kalau ada laporan A, B, C, D segera tindak lanjuti, kalau tidak ada, segera Yosua direhabilitasi, selesai," sambung Hibnu.
Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menanggapi beda keterangan Komnas HAM dan LPSK soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Banyak Kepala Daerah Tidak Netral Selama Pemilu 2024, Komnas HAM: Politik Uang
- Catatan Komnas HAM: Ratusan Tenaga Kesehatan Kehilangan Hak Pilih Pas Pemilu 2024
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo