Kata Prof Hibnu Soal Beda Komnas HAM & LPSK Terkait Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

Kata Prof Hibnu Soal Beda Komnas HAM & LPSK Terkait Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi
Tersangka Putri Candrawathi tak ditahan. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menanggapi beda keterangan Komnas HAM dan LPSK soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun Komnas HAM menduga kuat ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo itu.

Sementara itu, LPSK melihat banyak kejanggalan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

Prof Hibnu mengatakan ada atau tidaknya pelecehan seksual tersebut harus dikuatkan dengan bukti yang berkualitas.

"Kalau saya berpijak pada ketentuan normatif, artinya di dalam pemeriksaan ada bukti enggak, misalnya pemeriksaan misalkan laporan korban, laporan saksi," kata Hibnu kepada JPNN.com, Senin (5/9).

Hibnu menjelaskan laporan Putri Candrawathi dan keterangan saksi soal adanya pelecehan seksual ialah bukti awal yang harus ditindaklanjuti penyidik.

"Ketika ada bukti-bukti awal ya sampaikan kepada polisi, nanti ini pembuktiannya kalau memang tidak ada (pelecehan oleh Brigadir J) segera direhabilitasi Yosua," ujar Hibnu.

"Sekarang kita bagaimana dengan dugaan-dugaan itu harus ambil tindakan tegas. Bicara hukum, bicara bukti, kalau ada laporan A, B, C, D segera tindak lanjuti, kalau tidak ada, segera Yosua direhabilitasi, selesai," sambung Hibnu.

Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menanggapi beda keterangan Komnas HAM dan LPSK soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News