Kata Prof Hibnu Soal Beda Komnas HAM & LPSK Terkait Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi
Senin, 05 September 2022 – 22:24 WIB

Tersangka Putri Candrawathi tak ditahan. Foto: Ricardo/JPNN.com.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu menambahkan bukti yang memiliki kualitas bakal menentukan apakah pelecehan itu benar ada atau tidak.
Baca Juga:
Baca Juga: Tersinggung Istri Disebut Belum Bayar Arisan Online, RH Tembak Mati Aipda Karnain
"Saya melihatnya bukti karena laporan korban ini sebagai bukti, keterangan saksi yang ada (jadi) bukti, sekarang tinggal diuji bukti ini bernilai atau tidak," ujar Hibnu. (cr1/jpnn)
Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menanggapi beda keterangan Komnas HAM dan LPSK soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK