Soal Penetapan Haris Azhar & Fatia KontraS Jadi Tersangka, Kombes Zulpan Sebut Sesuai SOP

Soal Penetapan Haris Azhar & Fatia KontraS Jadi Tersangka, Kombes Zulpan Sebut Sesuai SOP
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, sesuai prosedur.

Keduanya menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka terhadap kedua aktivis HAM tersebut berdasar dua alat bukti cukup.

"Polisi menetapkan tersangka minimal dua alat bukti dan kami bekerja berdasar fakta hukum," kata Zulpan di kantornya, Senin (21/3).

Perwira menengah Polri itu mengatakan penetapan tersangka kepada Haris dan Fatia setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (18/3).

Mantan Jubir Polda Sulawesi Selatan itu menyebut pihaknya sudah beberapa kali memfasilitasi kubu Haris-Fatia dan kubu Luhut Binsar guna memediasi kasus tersebut.

Namun, mediasi kedua belah pihak tidak membuahkan hasil.

"Kami sudah membuka ruang mediasi. Namun, beberapa kali mediasi ternyata tidak ditemukan titik temu," kata Zulpan.

Kombes Zulpan mengatakan penetapan tersangka kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, sesuai prosedur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News