Soal Penetapan Haris Azhar & Fatia KontraS Jadi Tersangka, Kombes Zulpan Sebut Sesuai SOP
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, sesuai prosedur.
Keduanya menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka terhadap kedua aktivis HAM tersebut berdasar dua alat bukti cukup.
"Polisi menetapkan tersangka minimal dua alat bukti dan kami bekerja berdasar fakta hukum," kata Zulpan di kantornya, Senin (21/3).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penetapan tersangka kepada Haris dan Fatia setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (18/3).
Mantan Jubir Polda Sulawesi Selatan itu menyebut pihaknya sudah beberapa kali memfasilitasi kubu Haris-Fatia dan kubu Luhut Binsar guna memediasi kasus tersebut.
Namun, mediasi kedua belah pihak tidak membuahkan hasil.
"Kami sudah membuka ruang mediasi. Namun, beberapa kali mediasi ternyata tidak ditemukan titik temu," kata Zulpan.
Kombes Zulpan mengatakan penetapan tersangka kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, sesuai prosedur
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- Kabar Terbaru Kasus Connie Bakrie di Polri
- Connie Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Sahroni: Polisi Jangan Terbawa Drama Politik
- GovTech Merdeka
- Luhut Binsar Buka Suara soal Kenaikan Pajak Hiburan, Jangan Hanya Dilihat Diskotek
- Haris & Fatia Divonis Bebas, Anies Tegaskan Pengkritik Pemerintah Tak Perlu Diadili