Soal Penghapusan Masa Kontrak PPPK, Dirjen Nunuk Beri Info Terbaru

Soal Penghapusan Masa Kontrak PPPK, Dirjen Nunuk Beri Info Terbaru
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani telah mengusulkan kepada KemenPAN-RB agar masa kontrak guru PPPK ditiadakan. Foto: Mesya/JPNN.com

Oleh karena itu, guru yang sudah direkrut diharapkan masa kontraknya tidak ada atau secara otomatis bekerja sampai batas usia pensiun (BUP) 60 tahun.

Kedua, proses pembelajaran sifatnya kontinu sehingga dibutuhkan guru pembelajar. 

Ketika guru sudah direkrut menjadi ASN PPPK, maka wajib meningkatkan kompetensinya.

Kemendikbudristek punya berbagai program peningkatan kompetensi yang diharapkan dimanfaatkan maksimal oleh guru.

Ketiga, Kemendikbudristek masih membutuhkan 1,2 juta guru hingga 2024. 

Pemenuhan kebutuhan itu melalui rekrutmen 1 juta PPPK guru. 

"Jadi, guru PPPK yang sudah direkrut ini sebaiknya memang tidak perlu dibatasi dengan masa kontrak lagi," ucapnya.

Dirjen Nunuk khawatir jika masa kontrak dibatasi, maka butuh waktu panjang lagi untuk melakukan perekrutan hingga pembinaan.

Soal penghapusan masa kontrak PPPK, Dirjen Nunuk Suryani memberikan info terbaru. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News