Soal Penghapusan PLTU Batu Bara, DPR: RUPTL Belum Terbit hingga Hari Ini

Soal Penghapusan PLTU Batu Bara, DPR: RUPTL Belum Terbit hingga Hari Ini
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta penghapusan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari batu bara jangan sekedar wacana. Ilustrasi: Hankyoreh

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta penghapusan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari batu bara jangan sekedar wacana.

Menurutnya penggantian energi baru dan terbarukan (EBT) harus diwujudkan.

"Niat tersebut sudah harus tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, yang sampai hari ini belum diterbitkan," kata Mulyanto di Jakarta, Rabu.

Mulyanto mengatakan Fraksi PKS setuju dengan catatan, pemerintah menghapus secara bertahap rencana pembangunan pembangkit listrik batu bara ini dari RUPTL.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang menargetkan energi dari sumber EBT sebesar 23 persen dari bauran energi pada 2025.

"Kami setuju itu, namun bukan tanpa catatan," ujarnya.

Menurut Mulyanto, penghapusan pembangkit batu bara dan pencapaian EBT yang semakin tinggi itu haruslah tidak menjadi alasan bagi kenaikan tarif listrik (TDL).

Selain itu, ujarnya, penghapusan pembangunan PLTU secara bertahap itu juga jangan sampai membebani PT PLN (Persero) dengan mendorong mekanisme harga EBT yang lebih kompetitif dan sehat.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta penghapusan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari batu bara jangan sekedar wacana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News