Soal Penyerobotan Lahan 200 Petani Sawit di Riau, Bareskrim Periksa 37 Orang Saksi

Soal Penyerobotan Lahan 200 Petani Sawit di Riau, Bareskrim Periksa 37 Orang Saksi
Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Menteri BUMN, Erick Thohir untuk menghentikan praktik bisnis PTPN V yang melawan hukum. Foto: dok SETARA Institute

jpnn.com, KAMPAR - Laporan atas dugaan penyerobotan 400 hektare lahan milik petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau, pada 27 Mei 2021 telah ditindaklanjuti polisi.

Bareskrim Polri telah memeriksa 37 saksi di Wilayah Hukum Polda Riau sejak 30 Agustus 2021-3 September 2021.

Langkah cepat Polri telah memberikan harapan baru bagi 200 petani yang lebih dari 10 tahun kehilangan hak-haknya. Pemeriksaan ini juga menjadi sinyal positif bagi upaya Polri memberantas mafia tanah di sektor perkebunan, yang juga menjadi prioritas kerja Presiden Jokowi.

Namun, sejalan dengan upaya hukum yang sedang diperjuangkannya, petani-petani kini menghadapi tekanan baru dari PT. Perkebunan Nusantara V (PTPN) yang merupakan Bapak Angkat dalam Pola Perkebunan KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota).

Alih-alih membantu petani, PTPN V yang juga merupakan terlapor dalam sejumlah kasus penghilangan aset negara, dugaan korupsi, dan membiarkan tanah-tanah petani dirampas oleh pihak lain, justru melakukan tindakan-tindakan melawan hukum yang makin mempersulit petani.

Sebagai bentuk serangan balik atas upaya petani, PTPN V diduga memprakarsai penggantian pengurus koperasi secara tidak sah dengan menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) abal-abal, menggunakan tangan-tangan tertentu untuk memaksa pengesahan kepengurusan Koperasi produk RALB abal-abal, mengadu domba petani, mengadang hasil panen petani, menahan pencairan dana petani dari hasil penjualan buah hingga lebih Rp 2 miliar, dan tekanan-tekanan lainnya.

Tindakan ini melengkapi dugaan tipu muslihat PTPN V yang menggelembungkan utang petani yang bersumber dari pinjaman Bank Mandiri, yang hingga kini mencapai lebih Rp 150 miliar. Modus ini akan berujung pada potensi perampasan 2.050 hektare kebun petani yang dijaminkan di Bank Mandiri.
  
Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Menteri BUMN, Erick Thohir untuk menghentikan praktik bisnis PTPN V yang melawan hukum, tidak akuntabel dan melukai hati para petani yang terancam tidak memiliki lahan dan tidak memiliki penghasilan.

Reforma Agraria yang menjadi program prioritas Jokowi hanya akan menjadi pepesan kosong, kalau Menteri BUMN tidak bisa mendisiplinkan jajaran BUMN.

Laporan atas dugaan penyerobotan 400 hektare lahan milik petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau, pada 27 Mei 2021 telah ditindaklanjuti polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News