Soal Perppu Ormas, Gerindra: Pak Jokowi Bisa Dicap Otoriter

Soal Perppu Ormas, Gerindra: Pak Jokowi Bisa Dicap Otoriter
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Foto: Biro Pemberitaan DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan mengingatkan pemerintahan Joko Widodo jangan sampai dicap otoriter dalam menggunakan Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang akan dibawa ke Rapat Paripurna dewan pada hari ini, Selasa (24/10).

Pasalnya, pemerintah telah membubarkan setidaknya enam ormas yang dipandang telah melanggar nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, menggunakan Perppu Ormas. Padahal, Perppu tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.

"Perppu Ormas bukanlah langkah bijak untuk menyelesaikan permasalaan ormas yang dianggap bermasalah, melainkan sebagai wujud ketidakmampuan pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap berbagai organisasi kemasyarakatan yang ada,” ucap Heri.

Setidaknya ada tiga syarat kegentingan memaksa yang tidak terpenuhi oleh Jokowi dalam penerbitan Perppu Ormas jika merujuk pada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Yakni, tidak adanya kebutuhan mendesak, tidak ada kekosongan hukum dalam UU 17/2013 tentang Ormas. Jika saja ada kekosongan hukum, maka dapat ditempuh upaya revisi UU.

Karenanya, Heri mengingatkan agar Perppu Ormas jangan sampai memberangus kebebasan berekspresi dan berserikat yang dijamin oleh UUD 1945. "Kalau itu terjadi, maka pemerintahan Joko Widodo dapat dikatakan menjadi sebuah pemerintah yang berwatak otoriter, karena kewenangan yang diambil kontraproduktif dengan semangat demokrasi Pancasila yang kita anut," tegasnya.

Anggota Komisi XI DPR ini menyebukan, Perppu Ormas memberikan peluang seluas-luasnya kepada pemerintah, khususnya mendagri dan menkumham untuk menilai apakah suatu ormas itu
menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila atau tidak.

Hanya pemerintah satu-satunya yang punya otoritas memberi tafsir satu ormas melanggar atau tidak melanggar, bertentangan atau tidak bertentangan terhadap Pancasila. Padahal itu adalah wilayah yudikatif, wilayah pengadilan.

"Dengan Perppu tersebut, pemerintah dapat membubarkan ormas semaunya sendiri. Ini otoriter namanya. Dan Perppu tersebut sangat rawan untuk disalahgunakan. Bisa terjadi abuse of power di situ. Pemerintah bisa semaunya sendiri untuk menghantam suara-suara yang tidak setuju dengannya," tutur politikus asal Jawa Barat ini.

Pemerintahan Joko Widodo jangan sampai dicap otoriter dalam menggunakan Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News