Semoga MK Batalkan Presidential Threshold di UU Pemilu

Semoga MK Batalkan Presidential Threshold di UU Pemilu
Ahmad Riza Patria. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Kajian Kebijakan Politik DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) harus membatalkan ketentuan ambang batas minimal untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold (PT) dalam Undang-undang Pemilu. Menurutnya, presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945.

Riza mengatakan, mempertahankan presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara hasil Pemilu Legislatif 2014 untuk Pilpres 2019 jelas merusak demokrasi. Sebab, konstitusi mengamanatkan kesamaan hak.

"Kalau 20 persen itu banyak melanggarnya. Melanggar UUD 1945, di mana dikatakan bangsa ini berdemokrasi, berlandasan hukum, berdasarkan kedaulatan, kesamaan hak dan kesetaraan dalam kesempatan, dan itu dilanggar kalau PT tetap 20 persen," kata Riza di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/10).

Terlebih lagi, katanya, ketentuan PT 20 persen yang sedang digugat di MK telah dikooptasi kepentingan partai-partai tertentu. Tujuannya demi memunculkan calon tunggal di Pilpres 2019.

Karena itu Riza mengharapkan MK mengabulkan judicial review terhadap ketentuan PT 20 persen di UU Pemilu menjadi nol persen. Dengan demikian ada calon presiden lain selain tokoh yang diusung partai-partai pendukung penguasa.

"Hak setiap warga negara itu dapat memilih dan dipilih, sementara ketentuan 20 persen itu membatasi, dan dikooptasi oleh partai-partai tertentu. Tidak memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa," sebut anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu.(fat/jpnn)


Ketua Bidang Kajian Kebijakan Politik DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) harus membatalkan presidential threshold.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News