Soal Pidato Berbahasa Inggris, Patrialis Bela SBY

Soal Pidato Berbahasa Inggris, Patrialis Bela SBY
Soal Pidato Berbahasa Inggris, Patrialis Bela SBY
JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan, bahwa berpidato dengan menggunakan bahasa Inggris, seperti yang dilakukan Presiden SBY tidak dilarang. Pembelaan Patrialis Akbar ini terkait tudingan Pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana, menilai SBY sudah melanggar UU tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. SBY melanggar UU karena berpidato dalam bahasa Inggris saat membuka Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-16 Gerakan Non Blok (GNB) di Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Rabu (25/5).

"Kalau melaksanakan acara, beliau wawancara, komunikasi dengan bahasa Inggris tidak ada larangan. Kalau berbicara selalu bahasa Indonesia, saya tahu itu. Bahkan di luar negeri pun beliau juga begitu. Ya mungkin itu (berbahasa Inggris) karena dibutuhkan," kata Patrialis.

Hikmahanto menyindir SBY dengan mengusulkan agar UU Nomer 24 Tahun 2009 diamandemen, kalau memang Presiden SBY memerlukan penggunaan Bahasa Inggris dalam pertemuan-pertemuan resmi bersifat nasional atau internasional. Karena dalam UU yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ini, khususnya pasal 28 menyebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara. Baik ketika berpidato di dalam negeri ataupun di luar negeri.

Atas usulan ini, Patrialis mengatakan tidak ada masalah untuk nanti dilakukan peninjauan kembali atas UU tersebut. Karena bagaimanapun, ada kalanya dalam berpidato resmi, Presiden SBY memerlukan penyampaian berbahasa Inggris.

JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan, bahwa berpidato dengan menggunakan bahasa Inggris, seperti yang dilakukan Presiden SBY

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News