Soal PPKM Darurat Wilayah Jawa Bali, Begini Respons Bamsoet

Soal PPKM Darurat Wilayah Jawa Bali, Begini Respons Bamsoet
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo menerapkan PPKM darurat di Jawa dan Bali yang berlaku pada 3-20 Juli 2021 serta menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan sebagai koordinator pelaksananya.

Menurut Bamsoet, langkah tersebut diambil pemerintah sebagai salah satu upaya menurunkan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat tajam.

“Data Satgas Covid-19 mencatat per 1 Juli 2021 jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 2.203.108. Sebanyak 1.890.287 diantaranya telah sembuh, serta 58.995 meninggal dunia. Kasus aktif masih mencapai 253.826. Per 1 Juli kemarin, kasus positif Covid-19 kembali mencatatkan rekor dengan adanya 24.836 kasus baru. Karenanya, kebijakan PPKM Darurat sangat tepat diberlakukan, agar penyebaran virus Covid-19 bisa segera diturunkan," ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (2/7/21).

Ketua DPR RI ke-20 ini menegaskan, sebagus apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tidak akan memberikan dampak besar jika tidak didukung masyarakat.

Sebab, masyarakat harus mendukung pemberlakukan PPKM Darurat ini. Antara lain seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

“Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah ditutup sementara. Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, 100 persen work from home (bekerja dari rumah) untuk sektor non essential. Untuk sektor essential seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimum staf yang bekerja di kantor (WFO) dengan protokol kesehatan.

“Untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, diperbolehkan 100 persen staf bekerja di kantor dengan protokol kesehatan ketat,” tegas Bamsoet.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet merespons langkah Presiden Joko Widodo menerapkan PPKM darurat di Jawa dan Bali yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News