Soal Presidential Threshold, Direktur Poldagri: Ingat, Ada Putusan MK Nomor 51 Tahun 2013

Soal Presidential Threshold, Direktur Poldagri: Ingat, Ada Putusan MK Nomor 51 Tahun 2013
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR. Bahtiar. Foto: Ist/dok.JPNN.com

Yusril menjelaskan, perlawanan terhadap presidential threshold ke MK merupakan jalan konstitusional terakhir yang bisa ditempuh. Tidak ada jalan lain lagi di luar hukum dan konstitusi yang bisa dilakukan setelah fraksi-fraksi yang menentang ambang batas pencalonan presiden kalah suara di DPR.

’’Saya sangat berharap, MK akan bersikap benar-benar objektif dan akademik menangani perkara yang sarat dengan kepentingan politik ini,’’ ucapnya.

MK diharapkan bisa memutus segera permohonan ini sebelum Oktober 2017. Sebab, tahapan Pemilu 2019 sudah dimulai. Kalau MK terlambat atau sengaja melambat-lambatkannya, meskipun nanti permohonan itu dikabulkan, maka putusan itu belum tentu bisa dilaksanakan untuk Pemilu 2019.

Terpisah, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar mengatakan, hingga saat ini perdebatan soal presidential threshold hanya mengaitkannya dengan putusan MK nomor 14 Tahun 2013.

“Padahal ada putusan MK Nomor 51 Tahun 2013 bahwa presidential threshold adalah kewenangan pembentuk undang-undang. Dan pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang presidential threshold 20-25 persen tidak dibatalkan dan disetujui oleh MK. Putusan ini yang tidak banyak diketahui public,” terang Bahtiar.

Dikatakan, opini yang coba terus dibangun oleh pihak yang menolak presidential threshold dengan menyatakan bahwa mengapa hasil pileg 2014 dipakai sebagai presidential threshold (PT) dua kali yakni untuk pilpres 2014 dan pilpres 2019. Mereka umpakan tiket/karcis yang sudah disobek kok dipakai lagi.

Bahtiar membeberkan beberapa point argumennya membantah opini tersebut.

Pertama, putusan MK No.14/XI-PUU/2013 diputuskan disaat tahapan pilpres 2014 sedang berlangsung sehingga tidak serta merta diberlakukan pada pilpres 2014 tapi diberlakukan untuk pilpres 2019.

Yusril Ihza Mahendra memastikan dirinya akan mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News