Soal Presidential Threshold, Direktur Poldagri: Ingat, Ada Putusan MK Nomor 51 Tahun 2013

Soal Presidential Threshold, Direktur Poldagri: Ingat, Ada Putusan MK Nomor 51 Tahun 2013
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR. Bahtiar. Foto: Ist/dok.JPNN.com

Sehingga pada saat pemilu 2019 nantinya dilakukan serentak antara pileg dan pilpres maka tidak ada hasil pileg yang dapat jadi rujukan dasar PT selain hasil Pileg 2014.

Kedua, Pileg dan Pilpres serentak baru pertama kalinya dilaksanakan pada 2019, maka pasti rujukan PT adalah hasil Pileg 2014.

“Karena pertama kalinya maka hasil pileg bulan April 2014 digunakan sebagai presidential threshold Pilpres bulan Juli 2014 dan presidential threshold Pilpres 2019. Akan tetapi nantinya pada saat Pemilu 2024, kondisinya akan berbeda karena yang jadi rujukan adalah hasil Pileg 2019 atau tiket hasil pemilu 2019 hanya satu kali digunakan untuk pilpres pada tahun 2024, begitu pun pemilu 2029 menggunakan tiket hasil pemilu 2024 dan seterusnya,” beber anggota Tim RUU Pemilu dari pemerintah itu.

“Oleh karena itu kurang bijakmembandingkan kondisi 2019 dengan 2014, tetapi mestinya berfikir ke depan, tahun 2024, tahun 2029 dan seterusnya pasti tiket hasilpileg pemilu sebelumnya hanya digunakan cuma satu kali saja. UU pemilu ini mengatur ke depan, bukan mengatur ke belakang,” ulasnya.

Ketiga, Pasal 6A UUD 1945 harus dibaca dilengkap. Ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan dikunci ayat (5) tatacara pelaksanaan pemilihan presiden dan wapres lebih lanjut diatur dalam UU.

Tentu ayat (5) pasal 6A berkorelasi dengan pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dan berkorelasi dengan pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat ( 3) dan ayat (4).

“Dengan demikian, presidential threshold adalah bagian tatacara pemilihan presiden dan wapres sebagaimana dikunci pasal 6A ayat (5),” terang birokrat yang juga doktor ilmu pemerintahan itu.

Empat, apakah presidential threshold memiliki manfaat positifmaslahat dalam pilpres atau sebaliknya lebih banyak mudharatnya?

Yusril Ihza Mahendra memastikan dirinya akan mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News