Soal Prita, MA Dianggap Inkonsisten

Soal Prita, MA Dianggap Inkonsisten
Soal Prita, MA Dianggap Inkonsisten
Ditambahkannya, rasa keadilan masyarakat yang sudah diwujudkan dalam gerakan melalui media jejaring sosial Facebook ternyata tidak berarti bagi para Hakim Agung. "Apalagi terdapat fakta bahwa curhat melalui FB (jejaring sosial Facebook) tidak bisa jadi landasan pencemaran nama baik di publik, mengingat FB pada saat itu belum masuk kategori social network," ungkap Eva.

Yang lebih memprihatinkan, lanjut Eva, pertimbangan hakim Pengadilan Negeri yang membebaskan Prita karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik saat kasus terjadi belum diberlakukan ternyata tidak dipertimbahkan majelis hakim kasasi.  

Sedangkan pengacara kondang Adnan Buyung Nasution juga menyesalkan putusan kasasi MA tersebut. "Harusnya, perkara pidana dia (Prita) itu gugur, karena karena perkara perdatanya sudah divonis bebas," kata Buyung di tempat terpisah, kepada wartawan, Minggu (10/7).

Pengacara yang akrab disapa dengan nama Abang itu sangat menyesalkan Kejaksaan Agung yang saat perkara bergulir masih dibawah Jaksa Agung Hendarman Supandji.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) harus memberikan klarifikasi terkait putusannya yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News