Soal Prita, MA Dianggap Inkonsisten

Soal Prita, MA Dianggap Inkonsisten
Soal Prita, MA Dianggap Inkonsisten
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi diajukan JPU kasus Prita. Majelis Hakim yang diketuai Imam Harjadi serta anggota M Zaharuddin Utama dan Salman Luthan, menyatakan Prita bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet.

Seperti dilansir di situs resmi MA, perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010 diputuskan pada 30 Juni 2011. Dengan dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan jaksa, maka Prita harus menerima hukuman pidana. Namun, tidak dijelaskan pidana yang harus dijalani Prita.

Padahal pada 29 Desember 2009 silam, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan enam bulan kurungan yang diajukan JPU. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.

Pascaputusan MA, Prita kini terancam dipenjara. Namun, kasasi MA ini dikecam berbagai kalangan. Banyak yang menyesalkannya, sekaligus pasang badan untuk membela ibu rumah tangga yang mengaku trauma dengan kondisi penjara itu. (boy/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) harus memberikan klarifikasi terkait putusannya yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News