Soal Regulasi Gambut, Pemerintah Diminta Dengar Masukan Masyarakat
jpnn.com, RIAU - Pemerintah disarankan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait regulasi gambut yang diatur dalam PP no. 57 tahun 2016 dan Permen LHK P.17 tahun 2017.
Misalnya, masukan dari masyarakat, pelaku usaha, kelompok buruh, dan petani.
Sebab, regulasi itu memiliki dampak cukup besar terhadap Provinsi Riau.
Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Riau Intsiawati Ayus.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja di Riau mencapai 3.128.108 orang.
sebanyak 1.268.761 atau 40,56 persen di antaranya ada di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Jika 75 persen dari jumlah tersebut adalah buruh sektor kehutanan dan perkebunan, ada sekitar 951.570 orang yang terkait langsung dengan kebijakan ini. Belum lagi yang tidak langsung.
Sebagai senator yang mewakili provinsi Riau, Intsiawati mengatakan, hal itu merupakan dilema baginya.
Pemerintah disarankan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait regulasi gambut yang diatur dalam PP no. 57 tahun 2016 dan Permen LHK P.17
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Polisi Ungkap Pelaku yang Mencegat Pengendara di Pekanbaru Bukan Perampok, Ternyata
- Viral Pengendara Mobil di Pekanbaru Diadang Perampok, Ini Kata Polisi
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan
- Kata Polisi soal Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai yang Melibatkan Anak 17 Tahun
- Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai, Honda CRV Hantam Truk, Tiga Orang Tewas