Soal Rencana Revisi UU LLAJ, Willy Aditya Bilang Begini

Soal Rencana Revisi UU LLAJ, Willy Aditya Bilang Begini
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya merespons soal usulan revisi UU LLAJ. Foto: Humas DPR RI

"Nanti kita lihat usulan dari komisi, nanti saya lihat dulu suratnya," ucapnya.

Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras sebelumnya mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Baleg agar RUU LLAJ masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2022. Namun, hingga kini pula, tidak ada kejelasan dari Baleg.

“Sebenarnya dari jadwal kemarin di persidangan sudah bisa kita bahas, tetapi sampai saat ini belum ada surat resmi dari Baleg,” ujarnya.

Politikus PPP itu mengatakan RUU LLAJ tidak secara otomatis menggantikan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, sebelum disetujui Baleg DPR RI.

Meski RUU Jalan sudah disahkan menjadi Undang-Undang Jalan pada pertengahan Desember 2021.

Peralihan SIM ke Kemenhub, Kakorlantas Serahkan ke DPR

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan wacana peralihan surat ijin mengemudi (SIM) dari Polri ke Kementerian Perhubungan yang mengemuka dalam pembahasan RUU LLAJ sepenuhnya berada di tangan DPR RI.

“Kita serahkan ke bapak-bapak di Komisi V, beliau selaku legislator," kata Firman usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 20 Juni 2022.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya merespons rencana revisi UU LLAJ yang diajukan oleh Komisi V DPR RI. Begini kalimatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News