Soal Rencana Revisi UU LLAJ, Willy Aditya Bilang Begini

Soal Rencana Revisi UU LLAJ, Willy Aditya Bilang Begini
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya merespons soal usulan revisi UU LLAJ. Foto: Humas DPR RI

Menurut Kakorlantas, dalam penyusunan dan pembahasan RUU LLAJ, dirinya dalam posisi sebagai pelaksana atas hasil/keputusan yang diambil di DPR RI bersama Pemerintah.

Wacana yang disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) soal peralihan SIM, pihaknya menyerahkan ke DPR.

“Saya ini pelaksana dilapangan. SIM itu sampai hari ini, (kami) laksanakan dengan baik. Itu pesan dari bapak di Komisi V dan pimpinan kita (Kapolri," jelas Firman.

Dalam kesempatan itu, Kakorlantas juga menyinggung wacana SIM C Khusus bagi ekspedisi dan ojek online.

Sejauh ini, pihaknya belum membahasnya secara mendalam. Yang pasti, pembagian SIM untuk jenis kendaraan roda dua tergantung pada cc atau ukuran volume mesin.

“Untuk ojol, itu pemberlakuannya sama, jenis motor yang dipakai apa? Jadi, bukan karena ojol lantas SIM-nya khusus dan sebagainya. Ini masih menjadi informasi tambahan seputar masukan pembaruan di RUU (LLAJ) yag baru,” kata Firman.(fri/jpnn)

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya merespons rencana revisi UU LLAJ yang diajukan oleh Komisi V DPR RI. Begini kalimatnya.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News