Soal Restrukturisasi Pertamina, Prof Payaman: Tidak Wajib Libatkan Karyawan

Selama ini ketika hendak go public, misalnya, perusahaan manapun juga tidak harus mendapat izin dari serikat pekerja.
“Semua perusahaan dan dunia bisnis mengikuti aturan ini, bahwa tidak perlu minta izin karyawan. Misal untuk penanaman modal, joint venture, perusahaan terbuka, go public, itu semua kebijakan perusahaan.
Jika ada karyawan yang tidak setuju dengan restrukturisasi perusahaan, menurut Payaman, Pertamina bisa memberikan dua pilihan.
Yakni, apakah akan ikut kebijakan mengenai restukturisasi atau tidak. Jika bersedia, maka harus ikut kebijakan tersebut.
“Jika tidak, karyawan harus mundur. Dan dalam hal ini Pertamina akan memberi pesangon. Tetapi dalam kasus ini, sesuai UU Ketenagaakerjaan, Pertamina hanya memberi satu kali peraturan,” pungkas Payaman.(chi/jpnn)
Jika ada karyawan yang tidak setuju dengan restrukturisasi, Pertamina bisa menmberikan dua pilihan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- PGN Mampu Jaga Kinerja Operasional dan Ketahanan Energi Nasional di Kuartal I 2025
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur