Soal Revisi KUHP, Menkumham Lempar Handuk
Rabu, 30 Juli 2014 – 08:20 WIB
Bahkan KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Akhirnya sejumlah pasal pun dianggap sebagai upaya pelemahan kerja KPK. Salah satu yang diresahkan KPK ialah pasal yang dapat menghentikan penyadapan.
Baca Juga:
Seperti diketahui penyadapan merupakan senjata utama lembaga antirasuah tersebut. Dengan kewenangan itulah KPK berhasil membongkar sejumlah kasus dan menjadikan penyadapan sebagai alat bukti di persidangan.
Tak hanya KPK, dalam perjalanannya MA, Polri, BNN dan PPATK juga termasuk pihak yang keberatan dengan revisi tersebut. (gun)
JAKARTA - Revisi RUU KUHAP/KUHP masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin sendiri telah melempar handuk.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut