Soal Ribuan Miras Impor, Oknum PT Pelni Jadi Calon Tersangka

Soal Ribuan Miras Impor, Oknum PT Pelni Jadi Calon Tersangka
Aparat kepolisian akhirnya membongkar kontainer berisi miras dan barang ilegal lainnya yang diimpor dari Tiongkok. Foto: batampos/jpg

Sementara perwakilan dari Pelni Cabang Tanjungpinang, Putra, mengatakan atas kejadian ini pihaknya mengalami kerugian secara materiil. Sebab sewa satu kontainer ditaksir mencapai Rp 15 juta.

"Mengenai isinya, kami menerima laporan jika muatan adalah bahan bangunan. Laporan itu disampaikan pihak pengurus barang kepada pihak Pelni," ungkapnya.

Sumber Batam Pos (Jawa Pos Group) menyebutkan, selain membongkar isi kontainer, penyidik kepolisian juga mulai menelusuri dugaan keterlibatan oknum PT Pelni, bahkan dari pihak kepolisian sendiri.

Sumber tersebut mengatakan, seorang oknum PT Pelni dipastikan bakal menjadi tersangka dalam kasus ini.

Hingga berita ini ditulis pada pukul 21.30 WIB tadi malam, proses pembongkaran dan pendataan isi konteiner masih berlangsung. Setelah proses pembongkaran rampung, dijadwalkan ekspos bersama Kapolda Kepri Irjen Didid Widjanardi pada hari ini, Jumat (9/3). (met)


Aparat kepolisian akhirnya membongkar lima kontainer yang disita beberapa waktu lalu, Kamis (8/3) di Mapolres Bintan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News