Soal Ruyati, Mahfud Ogah Salahkan Pemerintah

Soal Ruyati, Mahfud Ogah Salahkan Pemerintah
Soal Ruyati, Mahfud Ogah Salahkan Pemerintah
Untuk itu, Mahfud meminta agar karena kasus Ruyati lantas Pemerintah melupakan permasalahan yang lebih penting daripada itu. Terutama tentang perlindungan TKI di luar negeri. "Malah urusan yang pénting justru tenggelam hanya karena mengurus hal-hal seperti itu yang dibesar-besarkan,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dimiliki Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Ruyati binti Satubi (54) diberangkatkan sekitar Oktober 2008 oleh PT Dasa Graha Utama, Jakarta untuk bekerja di Arab Saudi. Ada pun agen penyalur Ruyati di Arab Saudi adalah Ziarah Recruitment Office.

Ruyati kemudian dipekerjakan sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) pada keluarga Omar Mohammad Omar Halwani yang beralamat di Al Khalidiya, Mekkah dan bekerja selama satu tahun tiga bulan pada keluarga tersebut.

Namun pada 12 Januari 2010, terjadi kasus pembunuhan terhadap majikan Ruyati yang bernama Khairiyah Binti Hamid Mijlid. Kasus itu pula yang menempatkan Ruyati sebegai tersangka pembunuhan.

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak mau menyalahkan pemerintah Indonesia terkait kasus Ruyati, TKI yang dihukum pancung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News