Soal Ruyati, Mahfud Ogah Salahkan Pemerintah

Soal Ruyati, Mahfud Ogah Salahkan Pemerintah
Soal Ruyati, Mahfud Ogah Salahkan Pemerintah
Pada pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Am pada 3 dan 10 Mei 2010, Ruyati mengaku membunuh korban setelah bertengkar akibat keinginannya pulang ke tanah air tidak dikabulkan. Pengadilan di Mahkamah Tamyiz pada 14 Juli 2010 juga mengesahkan hukuman qishash bagi Ruyati. Keputusan Mahkamah Tamyiz ini diperkuat oleh Mahkamah Agung Arab Saudi.(kyd/jpnn)

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak mau menyalahkan pemerintah Indonesia terkait kasus Ruyati, TKI yang dihukum pancung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News